1. Penghinaan Agama DiSosmed
Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di
Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka. Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. “Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun,” ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga
terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil diKabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. “Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk
menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas
mengaku tidak beragama Islam.” Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan
keyakinan yang dianutnya.
2. Penghinaan Suatu Daerah DiSosmed
"Jogja misk*n,tol*l,dan tak berbuday*" masih ingatkah anda dengan sebaris kalimatkasar dan tak beretika tersebut? Ya, itu adalah sepenggal kalimat dari akun sosmed(path). Pemilik akun tersebut berinisial "F" adalah seorang Mahasiswi S2 dari sebuah PTN terkenal di Jogjakarta. Ia mengungkapkan kekesalannya didunia maya itu berawal saat Ia akan mengisi BBM disebuah SPBU, lantaran tak kunjung dapat mengisi BBM, "F" pun menerobos antrian dan langsung dicegah oleh anggota TNI yang sedang bertugas, lantas "F" marah-marah pada anggota TNI tersebut. Tidak puas sampai disitu "F" kembali melampiaskan kekesalannya pada dunia maya atau sosmed(path) bukan hanya tentang SPBUnya saja, "F" juga melampiaskan amarahnya pada daerah Jogja yang notabene adalah tempat Ia menimba ilmu S2nya. Dapat disimpulkan "F" sudah melanggar etika dalam berinternet ria, karena jelas-jelas sudah menggunakan kata-kata kasar, hinaan, hingga pernyataan kebencian.
3.Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar