Rindu itu seorang pendiam, sebab masa lalunya adalah kesepian, semua yang diinginkannya hanyalah diungkapkan kepada kesunyian...
Jika memang harus kehilangan suatu hal untuk menemukan sesuatu, biarlah kesedihan menjadi keberuntungan yang belum aku mengerti...
Rabu, 22 Oktober 2014
Contoh Kasus Etika Dalam Berinternet
1. Penghinaan Agama DiSosmed
Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di
Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka. Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. “Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun,” ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga
terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil diKabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. “Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk
menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas
mengaku tidak beragama Islam.” Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan
keyakinan yang dianutnya.
2. Penghinaan Suatu Daerah DiSosmed
"Jogja misk*n,tol*l,dan tak berbuday*" masih ingatkah anda dengan sebaris kalimatkasar dan tak beretika tersebut? Ya, itu adalah sepenggal kalimat dari akun sosmed(path). Pemilik akun tersebut berinisial "F" adalah seorang Mahasiswi S2 dari sebuah PTN terkenal di Jogjakarta. Ia mengungkapkan kekesalannya didunia maya itu berawal saat Ia akan mengisi BBM disebuah SPBU, lantaran tak kunjung dapat mengisi BBM, "F" pun menerobos antrian dan langsung dicegah oleh anggota TNI yang sedang bertugas, lantas "F" marah-marah pada anggota TNI tersebut. Tidak puas sampai disitu "F" kembali melampiaskan kekesalannya pada dunia maya atau sosmed(path) bukan hanya tentang SPBUnya saja, "F" juga melampiaskan amarahnya pada daerah Jogja yang notabene adalah tempat Ia menimba ilmu S2nya. Dapat disimpulkan "F" sudah melanggar etika dalam berinternet ria, karena jelas-jelas sudah menggunakan kata-kata kasar, hinaan, hingga pernyataan kebencian.
3.Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di
Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka. Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. “Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun,” ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga
terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat
dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil diKabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. “Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk
menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas
mengaku tidak beragama Islam.” Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan
keyakinan yang dianutnya.
2. Penghinaan Suatu Daerah DiSosmed
"Jogja misk*n,tol*l,dan tak berbuday*" masih ingatkah anda dengan sebaris kalimatkasar dan tak beretika tersebut? Ya, itu adalah sepenggal kalimat dari akun sosmed(path). Pemilik akun tersebut berinisial "F" adalah seorang Mahasiswi S2 dari sebuah PTN terkenal di Jogjakarta. Ia mengungkapkan kekesalannya didunia maya itu berawal saat Ia akan mengisi BBM disebuah SPBU, lantaran tak kunjung dapat mengisi BBM, "F" pun menerobos antrian dan langsung dicegah oleh anggota TNI yang sedang bertugas, lantas "F" marah-marah pada anggota TNI tersebut. Tidak puas sampai disitu "F" kembali melampiaskan kekesalannya pada dunia maya atau sosmed(path) bukan hanya tentang SPBUnya saja, "F" juga melampiaskan amarahnya pada daerah Jogja yang notabene adalah tempat Ia menimba ilmu S2nya. Dapat disimpulkan "F" sudah melanggar etika dalam berinternet ria, karena jelas-jelas sudah menggunakan kata-kata kasar, hinaan, hingga pernyataan kebencian.
3.Pembobolan Situs KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.
Selasa, 21 Oktober 2014
PENGANTAR
INTERNET
Pengertian
dan Sejarah Internet
Pengertian
Internet :
Interconnection
network (internet) adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang
saling terhubung. Internet berasal dari bahasa latin "inter" yang
berarti "antara". Internet merupakan jaringan yang terdiri dari
milyaran komputer yang ada di seluruh dunia. Internet melibatkan berbagai jenis
komputer serta topology jaringan yang berbeda. Dalam mengatur integrasi dan
komunikasi jaringan, digunakan standar protokol internet yaitu TCP/IP. TCP
bertugas untuk memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan baik, sedangkan
IP bertugas untuk mentransmisikan paket data dari satu komputer ke komputer
lainya.
Sejarah
Internet :
Sejarah
internet awalnya berasal dari proyek ARPA yang dibentuk tahun 1969 oleh
Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Proyek ini kemudian dikenal dengan
ARPANET (Advanced Research Project Agency Network) yang melakukan riset tentang
cara menghubungkan komputer satu dengan komputer lainnya agar bisa saling
berkomunikasi. Pada tahun 1970, proyek ini berhasil menghubungkan lebih dari 10
komputer dalam bentuk jaringan, dan beberapa tahun kemudian, hasil riset proyek
ini dikembangkan di luar Amerika. Karena jumlah komputer yang terhubung semakin
banyak, maka pada tahun 1980 dibuatlah protokol resmi yang dikenal dengan
TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Layanan
Online :
Merupakan
suatu jaringan social network , yang memberikan suatu pelayanan dalam bentuk
Chating , Browsing ,Gaming, yang dapat membantu kita untuk mendapat kan suatu
yang perlukan dalam kehidupan kita sehari hari , dan dalam Layanan online
dapat membantu suatu pengetahuan yang lebih luas dalam bentuk sejarah suatu
peningalan jaman dahulu yang bisa kita ketahui dalam jaringan Online
tersebut atau pun suatu object wisata yang ingin kita tujuh yang dapat
menunjukan kita lebih mudah , hal ini merupakan suatu layanan online yang
sangat mempengaruhi dampak di jaman modern saat ini .
Lembaga
Badan Hukum dan ISP :
Sebuah
perusahaan atau badan usaha yang menyediakan layanan jasa sambungan internet
dan jasa lainnya yang berhubungan. ISP memiliki infrastruktur telekomunikasi
yang terkoneksi ke internet dimana ISP nantinya akan membagi kapasitas koneksi
internet yang dimilikinya kepada para pelanggan yang membutuhkan jasa koneksi
internet. Itulah pengertian ISP yang paling benar. Biasanya sistem langganan
yang diterapkan oleh ISP adalah sistem langganan tiap bulan meskipun saat ini
banyak sekali provider telekomunikasi yang menerapkan sistem berlangganan
dengan sistem berbasis quota.
Perangkat
Yang Dibutuhkan Untuk Koneksi Internet :
A.
Menggunakan Koneksi Dial Up dan ADSL
Hubungan
yang paling sederhana sebuah komputer ke jaringan Internet adalah dengan
memanfaatkan jalur telepon yang terdapat di kantor atau di rumah. Jenis
hubungan ini sering disebut dial up connection. Perangkat keras yang
diperlukan untuk menghubungkan komputer dan Internet dengan hubungan dial
up adalah sebagai berikut.
B.
Melalui GPRS – 3G dan HSDPA
Akses
internet melalui Tiga jenis jaringan ini menggunakan gelombang radio sebagai
penghubung komputer dengan jaringan internet. Akses internet melalui ketiga
jenis Jaringan ini membutuhkan telepon selular yang sudah ada Modem GPRS
Built-In didalamnya dan sim card yang dilengkapi fasilitas GPRS,
3G atau HSDPA. Selain itu kita harus menyediakan kabel data, sinar
infrared, atau bluetooth untuk menghubungkan handphone dengan komputer,
atau yang paling praktis menggunakan Modem USB atau Moden PCMCIA Card (GSM
atau CDMA, sesuai dengan jaringan yang tersedia). Akses dengan ketiga jenis
jaringan ini memiliki kelebihan yaitu akses dapat dilaksanakan walaupun alat
komunikasi atau pengguna bergerak.
C.
Melalui Jaringan WiFi (Wireless Fidelity)
WiFi
adalah jaringan tanpa kabel yang menggunakan gelombang elektromagnetik
frekuensi tinggi untuk mengirimkan data. Gelombang yang umum digunakan di
Indonesia berada pada frekuensi 2,4 GHz, dan 5,6 GHz. Hubungan akses internet
melalui jaringan WiFi sebaiknya hanya digunakann jika memang penggunaan jalur
dengan kabel tidak dimungkinkan. Perangkat tambahan yang diperlukan
untuk mengkoneksikan PC ke internet melalui jaringan WiFi adalah Card
WiFi atau Wireless Lan Card (card WLan). Perangkat ini
berfungsi untuk menangkap gelombang Radio ( sinyal wifi ) yang dipancarkan oleh
perangkat Radio Wifi (Access Point). Notebook dan netbook biasanya sudah ada
perangkat wifi-nya, shingga tidak perlu menambah perangkat wifi lagi, tinggal
mengkoneksikan saja. Card Wifi mempunyai tiga jenis model yaitu: Card Wifi
jenis PCI, PCMCIA Card dan WiFi USB.
D.
Melalui Jaringan LAN
Agar
dapat terhubung dengan komputer server di LAN, maka komputer kita harus
dilengkapi dengan perangkat tambahan.
E.
Menggunakan Jaringan Satelit V-SAT
Mengakses
internet melalui jaringan satelit tidak sama dengan mengakses internet melalui
jaringan yang lain, untuk jaringan selain satelit kita hanya perlu perangkat
tambahan, sebab perangkat utama biasanya sudah disediakan oleh penyedia jasa
jaringan internet, tapi untuk jaringan satelit kita harus menyediakan
semua perangkat yang diperlukanCatatan: apabila seseorang menggunakan satelit,
itu artinya orang tersebut akan mendirikan penyedia Jasa jaringan Internet
(mendirikan Warnet). Supaya Komputer bisa akses Internet melalui Jaringan
Satelit.
sc:http://alalaz.wordpress.com/internet-2/perangkat-untuk-akses-internet/
Langganan:
Postingan (Atom)